Kapolres Majene Pimpin Press Release Operasi Sikat Marano 2023

Polres Majene, rekanberita.com – Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri S.I.K. didampingi Kasat Resrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan menggelar Press Release hasil Operasi Sikat Marano 2023 bersama Media di Aula Wira Pratama Polres Majene. Jumat (25/8/23)

Diketahui Operasi Sikat Marano 2023 dilaksanakan oleh Jajaran Polres Majene dengan tujuan menyasar para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian hewan (Curwan) serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.

Perlu Dibaca  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kapolres Majene menuturkan bahwa Operasi Sikat Marano ini digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 14 hingga 27 Agustus 2023.

Lanjutnya, Dari hasil operasi ini kita berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan yang merupakan target pada Operasi Sikat tahun ini karena terlibat dalam beberapa aksi kejahatan, dimana para pelaku diamankan karena terlibat beberapa kasus, yakni sebanyak 2 kasus curanmor, 1 Kasus Curat dan 1 Kasus Curas. Tuturnya

Perlu Dibaca  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku pencurian motor (curanmor) inisial IR (33 thn) dan pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AR (22 thn) yang keduanga merupakan warga asal Polewali Mandar dan KM (43 th) warga asal Kelurahan Rangas Kecamatan Bangga Kabupaten Majene, TF (19 thn) warga Kecamatan Malunda dan salah satu pelaku masih dibawah umur. Terangnya

Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 2 unit sepeda motor masing- masing Yamaha X-Ride Warna Hitam dengan Nomor Polisi : DC 3684 BP dan Yamah FINO warna Biru dengan Nomor Polisi B 3329 UQH dan Smartphone merk Vivo Y12S Warna Midnight Blue.

Perlu Dibaca  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun. tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *